Pengertian Narkoba
Pengertian
narkoba menurut
Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya.
Sedangkan pengertian
narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian
yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian
narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu
bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3
kelompok yaitu :- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik
alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat
adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :- Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang
tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang.
Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan
seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus
demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga
dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya
dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor
pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis
dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan
narkoba.
Dampak penyalahgunaan Narkoba
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya
seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
Landasan Hukum yang mengatur Penyalahgunaan Narkoba
Landasan Hukum yang mengatur tentang Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika
- Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
KESIMPULAN
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu
narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti
lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan
pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak
diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika
kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut
akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna
narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk
seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.
Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!