Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.
Jenis Koperasi
§  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
§  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
§  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
§  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§  Koperasi
produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§  Koperasi
konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Arti Lambang koperasi :
| 
No | 
Lambang | 
Arti | 
| 
1 | 
Gerigi roda/ gigi roda | 
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya
  orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
  beberapa persyaratannya. | 
| 
2 | 
Rantai (di
  sebelah kiri) | 
Ikatan
  kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
  Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
  bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
  adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
  Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
  Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. | 
| 
3 | 
Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | 
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
  secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
  (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
  disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. | 
| 
4 | 
Timbangan | 
Keadilan
  sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
  Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
  "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
  yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. | 
| 
5 | 
Bintang dalam perisai | 
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
  merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
  yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
  suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
  diartikan "Hati". | 
| 
6 | 
Pohon Beringin | 
Simbol
  kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan
  Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
  "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
  nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. | 
| 
7 | 
Koperasi Indonesia | 
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
  bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
  negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
  sendiri. | 
| 
8 | 
Warna Merah
  Putih | 
Warna merah
  dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
  Indonesia. | 
