Thursday, March 13, 2014

MACAM_MACAM CARA UNTUK MENGETAHUI JUMLAH PENDUDUK SUATU NEGARA

           Untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kependudukansuatu wilayah atau negara, diperlukan data yang akurat mengenai aspek-aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Tingkat akurasi data yang diperoleh sangat memengaruhi ketelitian hasil analisis dan prediksi kondisi kependudukan. Untuk negara Indonesia, lembaga yang bertugas mengumpul kan, mengolah, dan mempublikasikan data kependudukan adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

       Badan Pusat Statistik Indonesia memiliki beberapa sumber data kepen dudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk.

 1. Sensus
         Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000. Tujuan utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi.
Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
      a. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat
 bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      b. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas
 ketika dilaksanakan sensus.

 2. Survei
          Selain melalui sensus, data kependudukan dapat pula diperoleh dari hasil survei. Dilihat dari pelaksanaannya, survei hampir sama dengan sensus. Perbedaan dari kedua proses pencacahan tersebut terletak pada waktu pelaksanaan, wilayah, dan jumlah penduduk yang di data. Proses pendataan survei hanya dilakukan terhadap sampel (contoh) penduduk di beberapa wilayah yang dianggap dapat mewakili karakteristik semua penduduk di sekitar wilayah sampel. Pelaksanaannya pun dapat dilakukan kapanpun dan tidak memiliki periodisasi seperti sensus. Atau dengan kata lain, survei adalah proses pencacahan terhadap sampel penduduk di beberapa wilayah yang dapat mewakili karakter wilayah secara keseluruhan.

3. Registrasi Penduduk
         Sumber data kependudukan yang ketiga adalah registrasi penduduk, yaitu proses pengumpulan keterangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status seseorang, seperti peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, dan kematian.
Disqus Comments