Thursday, March 13, 2014

CARA PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Lingkungan kita telah banyak mengalami kerusakan. Kerusakan lingkungan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu, diperlukan cara - cara mengatasi kerusakan lingkungan sebagai berikut :

 
Reboisasi atau penghijauan di lahan yang telah rusak 
  Mencegah penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih

  

Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan menggantinya dengan bahan bakar alternatif
  
Membuat sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagai lahan pertanian.
  
Mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan
 Menggunakan bahan-bahan yang mudah diuraikan mikroorganisme di tanah 
  
Melakukan upaya remidiasi, yaitu membersihkan permukaan tanah dari berbagai macam polutan
  
Menerapkan prinsip 4R yaitu :
1)   Reduce, artinya mengurangi pemakaian
2)   Reuse, artinya memakai ulan
3)   Recycle, artinya mendaur ulang
4)   Replant, artinya menanam atau menimbun sampah organik

Upaya yang Dilakukan Pemerintah
  1. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah
  2. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
  4. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
C.  Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah

     I.    Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
  • Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
   II.    Pelestarian udara
  • Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
  • Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran 
  • Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
 III.    Pelestarian hutan
  • Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. 
  • Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang. 
  • Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
  • Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
  • Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar  ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
 IV.     Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
  • Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai
  • Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
  • Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan. 
  • Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
   V.        Pelestarian flora dan fauna
  • Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
  • Melarang kegiatan perburuan liar.
  • Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Disqus Comments